Perbedaan d19 dan d20 hanya di jumlah pisau garis
d19 mendapat pisau garis 2, pisau creasing 1, pisau potong 1,
d20 hanya mendapat pisau garis 4
Cara Klaim / Service Garansi Silahkan Hubungin Admin Untuk Alamat Service Center,
Ingat Selalu Simpan Nomor Pesanan / Nomor Invoice Anda Untuk Klaim / Service Garansi.
Kami Mempunyai Service Center di Area PULAU JAWA ( JAKARTA )
Mesin Creasing Otomatis Merk Grakitec bekerja secara elektrik.
Mesin creasing tidak berfungsi untuk melipat kertas, tetapi memberi tanda garis atau jejak lipatan pada kertas agar bisa dilipat atau ditekuk.
Pada mesin ini jarak garis lipatan bisa dengan mudah dirubah. Dengan hasil garis lipatan yang rapi dan tidak pecah,
alat finishing percetakan ini sangat mengefisienkan pekerjaan Anda dalam proses pembuatan undangan, brosur, hardcover, kardus makanan, dan lainnya.
Mesin ini memiliki 3 fungsi utama yaitu :
1. Untuk membuat bentuk lipatan (rell/creasing)
2. Perforasi yaitu lubang cacah pada kertas / karton (seperti nota, karcis dan
sejenisnya)
3. Memotong kertas sampai dengan ketebalan 500 gr
Proses lebih cepat karena digerakkan menggunakan motor dinamo dengan kecepatan
standar dan semua roda dapat disesuaikan posisinya masing-masing sesuai
keperluan.
SPESIFIKASI MESIN PORPORASI KERTAS ELEKTRIK MULTIFUNGSI :
Merk : Grakitec
* Keunggulan Kami Menjual PART SUKU CADANG dengan harga Terjangkau
* Ukuran lebar kertas (max) : 46 CM
* Area Lebar kerja : 50 CM
* Ketebalan kertas (max) : 500 Gram
* kecepatan : 15 Meter / Menit
* Berat Mesin : 15 KG
* Garansi: 1 tahun servis dan part (part tidak termasuk part habis pakai. Cth: pisau)
( garansi hanya berlaku untuk servis, tidak termasuk penggantian spare part )
* Watt = 8.5 watt
Kelengkapan Mesin Creasing D-19:
* Rubber Roll (Roda Karet Penahan) : 2 Unit
* Cutting Blade (Pisau Pemotong) : 1 pcs
* Perforating Blade (Pisau Putus-putus) : 1 pcs
* Creasing Blade (Pisau Pembuat Garis Lipatan) : 2 pcs
Kelengkapan Mesin Creasing D-20 :
* Creasing Blade (Pisau Pembuat Garis Lipatan) : 4 pcs
* Rubber Roll (Roda Karet Penahan) : 2 Unit